Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang komunikasi informatika, persandian dan statistik, meliputi perumusan kebijakan teknis perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian bidang komunikasi informatika, persandian dan statistik.
Rincian tugas Kepala Dinas adalah sebagai berikut:
- mengoordinasikan penyusunan program Dinas dengan memberikan arahan kepada Sekretaris dan Kepala Bidang mengacu pada Indikator Kinerja Utama, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Strategis Kabupaten, Kebijakan Bupati dan kondisi obyektif serta ketentuan yang berlaku;
- mengoordinasikan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang komunikasi informatika, persandian dan statistik;
- mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pelayanan dibidang komunikasi informatika, persandian dan statistik;
- mengoordinasikan pekerjaan yang sifatnya segera atas gangguan dan atau bencana;
- mengoordinasikan penyusunan laporan kinerja Dinas;
- memberikan saran dan masukan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dibidang komunikasi informatika, persandian dan statistik;
- mengoordinasikan tugas dalam rangka peningkatan peran serta dan partisipasi masyarakat dalam bidang komunikasi informatika, persandian dan statistik;
- melaksanakan pengkajian dan analisa sistem informasi dan jaringan komunikasi;
- membina dan menyelenggarakan pengawasan tehnis dibidang komunikasi informatika, persandian dan statistik;
- memberikan rekomendasi izin di bidang komunikasi informatika;
- mengendalikan dan mengawasi perijinan dan pelaksanaan operasional bidang komunikasi informatika;
- melaksanakan advokasi hukum dibidang Komunikasi Informatika;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
- mengusulkan, menunjuk, menetapkan dan melaksanakan pembinaan pejabat pengelolaan keuangan;
- membina bawahan dalam pencapaian program dinas dengan memberi petunjuk pemecahan masalah agar bawahan mampu melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pada tahun yang sudah dan sedang berjalan berdasarkan rencana dan realisasi sebagai bahan dalam penyusunan sasaran tahun berikutnya;
- menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
- melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
- menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang komunikasi informatika, persandian dan statistik;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
- melaporkan hasil pertanggungjawaban pelaksanaan tugas/kegiatan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.