Pemeriksaan Kesehatan Calon Jamaah Haji Tahun 2026
Pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji bertujuan untuk menilai kemampuan fisik dan mental dalam melaksanakan ibadah haji, yang disebut istithaah kesehatan. Rangkaian pemeriksaan meliputi anamnesis, pengukuran anthropometri, pemeriksaan fisik (termasuk tekanan darah dan detak jantung), tes penunjang seperti laboratorium (darah, urine, dahak), radiologi, dan EKG, serta tes kemandirian dan mental (SRQ, mini cog). Hasilnya akan diinput ke dalam sistem Siskohatkes dan digunakan untuk menetapkan status istithaah haji, yang menjadi syarat untuk melunasi biaya haji.
- Memastikan kesiapan fisik dan mental calon jemaah untuk menjalankan ibadah haji.
- Mengetahui adanya gangguan kesehatan yang dapat membahayakan diri jemaah atau mengganggu ibadah.
- Menilai kapasitas calon jemaah untuk melaksanakan aktivitas fisik dan ibadah di Arab Saudi.
- Anamnesis: Penggalian riwayat kesehatan calon jemaah, termasuk penyakit kronis.
- Pemeriksaan Fisik: Penilaian tubuh secara umum, pengukuran tekanan darah, detak jantung, dan fungsi organ.
- Pengukuran Anthropometri: Pengukuran berat badan, tinggi badan, dan lingkar perut.
- Pemeriksaan Penunjang:
- Laboratorium: Tes darah, urine, dan dahak.
- Radiologi: Seperti rontgen, dan tes tambahan seperti EKG (Ekokardiografi untuk gangguan jantung) atau CT Scan (untuk kondisi pasca-stroke).
- Tes Kemandirian (Activity Daily Living/ADL): Menilai kemampuan calon jemaah dalam aktivitas sehari-hari.
- Tes Kesehatan Mental: Menggunakan instrumen seperti Self Rating Questionnaire (SRQ-20) atau Abbreviated Mental Test Score (AMTS).
- Tes Kognitif: Pemeriksaan kemampuan berpikir menggunakan mini cog dan clock drawing test (CDT4).