Sosialisasi Keamanan pangan Desa Bulusan
Keamanan pangan merujuk pada upaya menjaga makanan agar terbebas dari cemaran biologis, kimia, dan fisik yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Ini mencakup penanganan, persiapan, dan penyimpanan makanan yang tepat untuk mengurangi risiko penyakit yang disebabkan oleh makanan. Keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, produsen, dan konsumen.

Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan. Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga, yang selanjutnya disingkat CPPB-IRT adalah cara produksi yang memperhatikan aspek keamanan pangan bagi IRTP untuk memproduksi pangan agar bermutu, aman dan layak dikonsumsi.
Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak. Kemasan Pangan Primer adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus pangan yang bersentuhan langsung dengan pangan. Kemasan Pangan Sekunder adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan atau membungkus pangan, yang tidak bersentuhan langsung dengan pangan.
Sosialisasi Keamanan pangan ini sasaran kader, PKK, dan pelaku usaha yang dilaksanakan didesa Bulusan pada Hari Senin tanggal 23 Juni 2025, yang disampaikan oleh Rini Hartati, SKM
Beberapa aspek penting dalam keamanan pangan:
-
Produsen:Menerapkan praktik produksi yang baik (GMP) untuk memastikan keamanan pangan dari hulu ke hilir.
-
Konsumen:Memilih makanan yang aman, menyimpan dan mengolahnya dengan benar, serta melaporkan jika ada masalah keamanan pangan.
- Mencegah penyakit yang disebabkan oleh makanan (foodborne illness).
- Melindungi kesehatan masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup.
- Mendukung pertumbuhan ekonomi melalui produk pangan yang aman dan berkualitas.
What's Your Reaction?






